Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com

Mulai Belajar

PPKN KELAS 9

Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa Bagian 3

Uwais Nur Alifaturachman, 01 - September - 2023 1008

Perwujudan nilai nilai Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa perwujudan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari perwujudan nilai nilai Pancasila sebagai bidang kehidupan


blogs-images

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Daftar Isi :

  1. Perwujudan Nilal-Nilal Pancasila sebagal Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari 
  3. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Bidang Kehidupan

Pancasila juga berkedudukan sebagai paradigma pembangunan. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap, dan perilaku kita. Perwujudan Pancasila dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, baik itu bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, ideologi, dan hukum.

1. Perwujudan Nilal-Nilal Pancasila sebagal Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Berikut contoh perwujudan nilal-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

a. Sila pertama: "Ketuhanan Yang Maha Esa"

1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2) Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3) Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

 

Baca juga : Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa bagian 1

 

b. Slla kedua: "Kemanusiaan yang adil dan beradab"

1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya,

3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

c. Sila ketiga: "Persatuan Indonesia"

1) Sanggup menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa jika diperlukan.

3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

d. Sila keempat: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"

1) Sebagal warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 

5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

e. Sila kelima: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

3) Menghormati hak orang lain.

4) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

5) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari 

Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dapat dilakukan dalam kehidupan keluarga, sekolah, pergaulan, dan masyarakat.

a. Lingkungan keluarga

Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan keluarga sebagai berikut.

1) Taat dan patuh terhadap orang tua.

2)Membiasakan menyelesaikan masalah dengan musyawarah.

3) Menghormati dan menghargai pendapat anggota keluarga.

4) Membantu pekerjaan orang tua.

5) Saling menyayangi antaranggota keluarga.

b. Lingkungan sekolah

Lingkungan sekolah merupakan tempat yang sangat strategis dalam membina dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam perilaku keseharian siswa, dengan harapan kelak setelah lulus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Perwujudan nilal-nilai Pancasila dalam lingkungan sekolah sebagai berikut.

1) Menaati tata tertib sekolah.

2) Menghargai hasil karya orang lain.

3) Menengok teman yang sakit.

4) Menghormati teman yang melakukan ibadah.

5) Menghormati seluruh warga sekolah.

c. Lingkungan pergaulan

Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan pergaulan sebagai berikut.

1) Menghargai pendapat teman.

2) Bergaul tanpa membeda-bedakan teman.

3) Hidup secara sederhana dan tidak bergaya hidup mewah.

4). Tidak membedakan antara orang kaya dan miskin.

5) Berbicara dengan sopan dan santun.

d. Lingkungan masyarakat

Lingkungan masyarakat merupakan aspek penting selanjutnya dalam pelaksanaan perilaku yang sesuai nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan lingkungan masyarakat merupakan lingkup yang lebih luas dari anggota sebuah negara, yang memegang peranan penting terhadap kelestarian pandangan hidup suatu negara. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan masyarakat sebagai berikut.

1) Tidak mengganggu ibadah orang lain.

2) Melaksanakan ajaran agama yang diyakini.

3) Menjalin kerja sama dengan orang lain.

4) Membiasakan bekerja keras.

5) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti di lingkungan sekitar.

3. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Bidang Kehidupan

a. Perwujudan Pancasila dalam bidang politik

Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai Pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.

Berdasarkan hal itu, sistem politik Indonesia harus bingung-mau-pemilu-tapi-duitnya-belum-ada dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada Pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistern politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.

Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila.

Proses pembangunan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga praktikpraktik politik yang menghalalkan segala cara seperti memfitnah, memprovokasí, dan menghasut rakyat harus segera diakhiri.

Dengan demikian, perwujudan Pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1) Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia Indonesia.

2) Memosisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata.

3) Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asasi manusia.

4) Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia.

 

Baca juga : Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa bagian 1

 

b. Perwujudan Pancasila dalam bidang ekonomi

Sistem ekonomi yang berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.

Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.

Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli, dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila, sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan sistem ekonomi Indonesia. Jadi, perwujudan Pancasila dalam bidang ekonomi menunjuk pada pembangunan ekonomi kerakyatan atau pembangunan demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi Pancasila.

c. Perwujudan Pancasila dalam bidang sosial budaya

Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal, dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.

Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah.

1) Sila pertama, menunjukkan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komunitas setempat di Indonesia yang tidak mengenal Kepercayaan terhadap Tuhan Yang. Maha Esa.

2) Sila kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.

3) Sila ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan Nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.

4) Sila keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesía untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.

5) Sila kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

d. Perwujudan Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikutsertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

e. Perwujudan Pancasila dalam bidang ideologi

Perkembangan ideologi di negara kita, harus selalu diartikan sebagai pengembangan Pancasila sebagai ideologi nasional. Dalam hal ini Pancasila harus dipandang ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Dalam perkembangan ideologi Pancasila, harus senantiasa diperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1) Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti Pancasila merupakan bentuk ideologi yang idealis, realistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya-upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia.

2) Wawasan kebangsaan Indonesia (nasionalisme), yang berarti bangsa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentu serta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa Indonesia telah membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalis memberikan cirí kepribadian bangsa Indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

f. Perwujudan Pancasila dalam bidang hukum

Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis tidak boleh bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila. Hukum tertulis seperti UUD 1945 Amendemen, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila dasar negara). Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan aspirasi rakyat).

Subscribe...

Masukkan e-mail untuk mendapatkan artikel terbaru

Atau follow kami di :

Tentang Taman Pustaka

Taman Pustaka adalah website yang membahas tentang pelajaran sekolah, madrasah dan pengetahuan umum. Taman Pustaka juga sebagai media pembelajaran bagi para siswa, santri, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin mengembangkan pengetahuan. pada setiap artikel di taman pustaka di lengkapi gambar dan video agar kandungan materi dalam artikel dapat lebih mudah dipelajari.