FIQIH KELAS VII
Pengertian, Syarat Dan Rukun Shalat Jum'at
17 - Januari - 2022 12619 Share :Shalat jum'at merupakan ibadah yang dilaksanakan seminggu sekali. Bagaimana tata cara pelaksanaan shalat jumat ? akan di bahas pada materi berikut
Daftar isi :
Pengertian Shalat Jum'at
Shalat jum'at merupakan ibadah yang dilaksanakan seminggu sekali. Tepatnya pada hari Jum'at di waktu zhuhur. Shalat ini berfungsi sebagai pengganti shalat zhuhur di hari Jum'at. Seseorang yang telah mengerjakan shalat jum'at maka gugurlah kewajibannya mengerjakan shalat zhuhur pada hari itu.
Shalat jum'at dilaksanakan pada hari Jum'at secara berjama'ah di waktu shalat zhuhur dan dilaksanakan dengan dua khutbah dan dua raka'at sesudah khutbah, Shalat jumat hukumnya fardhu 'ain. Artinya, apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Firman Allah SWT Q.S. Al - Jumu'ah[62]:9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ
....الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli...."(Q.S. Al - Jumu'ah [62]:9)
Di samping mendatangkan pahala, shalat jum'at juga menjadi pembersih dosa antara jum'at tersebut dan jum'at berikutnya, sebagaimana hadits Nabi SAW:
من اغتسل ثم أتى الجمعة فصلی ما قدر له ثم من اغتسل ثم أتی أنت حتى يفرغ الأمام من خطبته ثم يصلى معه غفرله ما بينه وبين الجمعة الأخرى ( رواه مسلم )
Artinya:
"Barang siapa mandi, lalu pergi shalat jum'at (kemudian setelah sampai di masjid) ia shalat sunnah yang telah ditentukan (sambil menunggu datangnya imam), kemudian dia diam sampai imam selesai berkhutbah, lalu ia shalat bersama, orang tersebut akan diampuni dosanya antara Jum'at itu dengan Jum'at yang lain. "(H.R. Muslim
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya :
“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya :
"para kaum - menghentikan kebiasaan mereka meninggalkan , -akan mengunci mata hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lalai." (H.R. Muslim)
Apabila seseorang ditutup hatinya, dia akan lalai melakukan amalan yang bermanfaat dan enggan meninggalkan hal yang mudharat membahayakan). Hadits ini termasuk ancaman yang keras terhadap orang yang meninggalkan dan meremehkan shalat jum'at Juga menunjukkan bahwa meninggalkannya adalah faktor utama seseorang akan diabaikan oleh Allah SWT.
Melaksanakan shalat jum'at hukumnya wajib bagi setiap muslim kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.
Syarat dan Rukun Shalat Jum'at
Apabila kita ingin melaksanakan ibadah shalat maka kita harus memenuhi syarat dan rukunnya. Jika kita tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka ibadah tersebut tidak sah Begitu pula ibadah shalat jum'at, apabila syarat dan rukunnya tidak dipenuhi, maka tidak sah shalat yang dikerjakan tersebut.
1. Hukum Shalat Jum'at
Di antara kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah shalat jum'at. Shalat jum'at adalah shalat dua raka'at yang dilakukan pada waktu zhuhur pada hari Jum'at secara berjama'ah,
yang didahului dengan dua khutbah Shalat jum'at adalah pengganti dari shalat zhuhur pada hari Jum'at sehingga yang telah melaksanakan shalat jum'at tersebut tidak berkewajiban melaksanakan shalat zhuhur
Hukum shalat jum'at adalah fardhu 'ain bagi muslim laki-laki. Ini berarti bahwa setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat wajib melaksanakan shalat jum'at. Kesimpulan ini diambil dari firman Allah SWT. dalam surah Al Jumu'ah ayat 9. yang juga didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim,
2. Syarat Shalat Jum'at
Syarat adalah sesuatu tempat tergantung sahnya shalat, namun bukan dari bagian kegiatan shalat. Pembahasan syarat lebih utama didahulukan daripada pembahasan rukun. Begitu pula dengan shalat jum'at harus memenuhi syarat-syaratnya.
Syarat shalat jum'at dibagi menjadi dua, yaitu syarat wajib shalat jum'at dan syarat sah shalat jum'at. Kedua syarat ini harus terpenuhi ketika melaksanakan shalat jum'at. Jika tidak terpenuhi, maka shalat jum'at yang dilaksanakan menjadi tidak sah.
a. Syarat Wajib Shalat Jum'at
Syarat-syarat wajib terdiri atas
1) Islam, tidak wajib bagi yang tidak beragama Islam
2) Baligh (dewasa) artinya tidak wajib bagi anakanak
3) Berakal sehat yang tidak sehat akalnya tidak berkewajiban melaksanakan shalat jum at
Sabda Rasulullah SAW :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
Artinya :
“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
4) Laki - laki yang merdeka (bukan hamba sahaya)
Bagi laki-laki yang merdeka (bukan hamba sahaya) wajib melaksanakan shalat jum'at dan bagi perempuan tidak wajib melaksanakan shalat jum'at.
Sabda Rasulullah SAW.:
عن طارق بن شهاب عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الجمعة على كل مسلم في جماعة إلا أربعة : قد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض عبد ( رواه أبو داود والحاکم )
Artinya:
"Dari Thariq bin Syihab dari Nabi SAW. bersabda: Shalat jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjama'ah, kecuali empat macam orang: hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak-anak, dan orang yang sakit.”(H.R. Abu Dawud dan Hakim)
5) Sehat
Bagi orang yang sakit tidak wajib shalat jum'at. Keterangannya sesuai dengan dalil di atas.
6) Penduduk tetap (bukan musafir)
Tidak wajib melaksanakan shalat jum'at bagi orang yang sedang bepergian atau musafir.
7) Tidak ada halangan yang mencegahnya untuk menghadiri shalat jum'at
Orang yang memiliki udzur, ada keringanan tidak menghadiri shalat jum'at dan menggantinya dengan shalat zhuhur. Misalnya hujan deras atau angin topan yang terus-menerus, atau ada kezhaliman yang dikhawatirkannya, atau harus menggugurkan suatu kewajiban yang tidak ada seorang pun yang bisa menggantikannya, dan sebagainya
b . Syarat Sah Shalat Jum'at
Adapun syarat sah shalat jum'at meliputi:
1) Diadakan di daerah permukiman Maksudnya dilaksanakan di daerah yang penduduknya menetap, yang telah dijadikan tempat tinggal (watan), baik di kota-kota maupun di kampung-kampung (desa-desa). Maka tidak sah melaksanakan shalat jum'at di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana untuk sementara waktu saja. Di masa Rasulullah SAW. dan di masa sahabat yang empat, shalat jum'at tidak pernah didirikan selain di daerah yang penduduknya menetap.
2) Berjama'ah
Alasannya karena di masa Rasulullah SAW. shalat jum'at tidak pernah dilaksanakan sendiri-sendiri. Bilangan jama'ah menurut pendapat sebagian ulama, sekurangkurangnya empat puluh orang laki-laki dewasa dari penduduk setempat. Ulama yang lain mengatakan lebih dari empat puluh.
3) Dikerjakan pada waktu shalat zhuhur Sabda Rasulullah SAW.
عن انس كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي الجمعة جين توك الشفش
(رواه البخاري )
Artinya :
"Dari Anas R.A. Rasulullah SAW. melaksanakan shalat jum'at ketika matahari lelah tergelincir."(HR. Bukhari)
4) Hendaklah didahului dengan dua khutbah Sabda Rasulullah SAW:
عن ابن عمر رضي الله عنه كان رؤل الله صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قاما طبتين يجلس بينهما
( رواه البخاري ومسلم )
Artinya:
"Dari Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW berkhutbah dengan dua khutbah pada hari Jum'at dalam keadaan berdiri, dan beliau duduk di antara dua khutbah itu." (HR Bukhari dan Muslim)
3. Rukun Shalat Jum'at
Rukun shalat jum'at adalah sejumlah kegiatan pada waktu pelaksanaan shalat jum'at dan tidak dapat ditinggalkan. Jika tidak melaksanakan rukunnya, maka shalat jum'at yang dikerjakan tidak sah. Rukun shalat jum'at sama dengan shalat wajib, yaitu:
a. berdiri bagi yang mampu,
b. niat,
c. takbiratul ihram,
d. membaca surah Al Fatihah,
e. ruku' serta tuma'ninah (diam dan berhenti sebentar),
f. i'tidal serta tuma'ninah,
g. sujud dua kali serta tuma'ninah,
h. duduk di antara dua sujud serta tuma'ninah,
i. duduk tasyahut akhir (tawaru')
j. membaca tasyahut akhir,
k. membaca shalawat
l. mengucapkan salam pertama, dan
m. tertib
Jika telah tiba waktu shalat jum'at, hendaknya kita bersegera menuju masjid. Lakukan ibadah ibadah sunnah sebelum pelaksanaan shalat jum'at dimulai.
Sumber :
*) Sumber : Hasyim Taufiq Ridlo, Ali Nuru Sobahi
Uwais Nur Alifaturachman
follow IG : unaa_lif