Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com

Mulai Belajar

FIQIH KELAS VII

Syarat, Rukun, Fungsi Dan Manfaat Khutbah Jum'at

Uwais Nur Alifaturachman, 18 - Januari - 2022 15527

Syarat dan Rukun Khutbah Jum'at Syarat Sah Khutbah Jum'at Rukun Khutbah Jum'at Syarat Khotib Jum'at Fungsi dan Manfaat Khutbah Jum'at khotib khutbah jum'at


blogs-images

Shalat jum'at merupakan ibadah yang dilaksanakan seminggu sekali. Apa saja syarat dan rukun khutbah shalat jum'at serta fungsi dan manfaat khutbah jum'at? akan di bahas pada materi berikut

Daftar Isi

Syarat dan Rukun Khutbah Jum'at

Khutbah merupakan kegiatan yang bersifat mengajak dan menyeru untuk berbuat baik dan melarang berbuat mungkar kepada Allah. Setiap muslim berkewajiban untuk mengajak orang lain untuk berbuat baik dan mencegah perbuatan yang tidak baik. Kegiatan yang bersifat mengajak dan menyeru untuk berbuat baik dapat kamu lakukan kepada siapa saja, mulai dari dirimu, keluargamu, masyarakat atau siapa saja yang dapat kamu ajak kepada kebaikan.

Khutbah adalah salah satu syarat sah shalat jum'at. Oleh karena itu, khutbah harus dilaksanakan sebelum melaksanakan shalat dua raka'at. Khutbah merupakan pembeda dengan shalat wajib yang lainnya, karena hanya pada shalat jum'at sajalah Khutbah digunakan dalam shalat wajib. Orang yang berkhutbah disebut khotib. Khutbah dilaksanakan sebagai pengganti dua raka'at sebagaimana shalat zhuhur. Pemisah antara khutbah pertama dan khutbah kedua, yaitu dengan khotib duduk sebentar (tuma'ninah) ketika selesai khutbah pertama. 

Tidak semua orang dapat menjadi khotib jum'at, mengingat tujuan utama dari khutbah jumat ini adalah agar jama'ah menjadi muslimin yang betul-betul bertaqwa kepada Allah. Oleh karena itu, agar tujuan itu terwujud, ada beberapa ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang khotib jum'at Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut:

1. Memahami ajaran Islam dengan sebaik- baiknya terlebih dalam hal aqidah, ibadah, dan akhlak

2. Mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan khutbah jum'at, seperti syarat, rukun sunnah, dan makruh khutbah.

3. Fasih dalam melafalkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW., serta bersuara keras dalam menyampaikan khutbah di hadapan jama'ah dengan jelas dan mudah dipahami oleh jama'ah

4. Berpakaian rapi, sopan dan suci dari hadats dan najis.

5.Orang yang sudah baligh bertaqwa salen dalam kehidupannya, berakhlak mulia dan terpuji, serta bukan orang fasi atau munafiq Orang yang sayang dan disayangi masyarakat bukan yang dibenci masyarakat

1. Syarat Sah Khutbah Jum'at

Syarat-syarat khutbah jum'at yaitu:

a. Dilakukan setelah tergelincir matahari. 

b. Ketika khutbah khotib dianjurkan berdiri jika mampu. 

c. Khotib hendaknya duduk di antara dua khutbah sekurang-kurangnya berhenti sebentar. 

d. Khutbah diucapkan dengan suara keras sehingga terdengar oleh ma'mum atau jama'ah karena tujuan dan khutbah itu sendiri adalah untuk menyampaikannasihat-nasihat dan pelajaran. 

e. Khotib harus suci dan hadats dan najis

f. Khotib menutup aurat. 

 

2. Rukun Khutbah Jum'at

Rukun khutbah jum'at terdiri atas:

a. Memuji Allah, contohnya membaca الحمد لله pada awal khutbah, baik pada khutbah pertama

b. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW., baik pada khutbah pertama maupun khutbah yang kedua. Contoh shalawat tersebut adalah sebagai berikut:

اللهم صلى على محميه وعلى آل حميد

Artinya:

"Ya Tuhanku, berilah rahmat atas Nabi Muhammad SAW. dan keluarganya."

c. Mengucapkan syahadat.

Sabda Rasulullah SAW.:

كل خطبة ليس فيها تشهد فهي كاليد الجماء (رواه أحمد وأبو داود)

Artinya:

"Tiap-tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong." (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Adapun bacaan syahadat adalah sebagai berikut:

 

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدارسول الله

Artinya:

"Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah utusan Allah."

d. Berwasiat (memberi nasihat) dengan taqwa. Berwasiat dengan taqwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia. Contohnya seperti ibadah, akhlak, ekonomi, dan sebagainya dengan bahasa yang dapat dipahami. 

e. Membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah. 

 

Sabda Rasulullah SAW.:

عن جابر بن سمرة قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب قائما ويجليش بين الخطبتين ويقرأ أيات ويذكر الناس ويحر ( رواه البخاري ومسلم )

Artinya:

"Dari Jabir bin Samurah RA, ia berkata: Rasulullah SAW. khutbah sambil berdiri. beliau duduk di antara keduanya, lalu beliau membacakan beberapa ayat Al-Qur'an. peringatan, dan menakuti manusia(H.R. Bukhari dan Muslim)

f. Berdo'a untuk mu'minin dan mu'minat pada khutbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa do'a dalam khutbah tidak wajib.

3. Syarat Khotib Jum'at

Salah satu syarat sahnya mendirikan shalat jum'at ialah harus didahului khutbah oleh khotib dengan ketentuan:

a. Muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan taat beribadah

b. Mengetahui syarat, rukun, dan sunnah khutbah

c. Suci dari hadats, baik badan dan pakaian serta tertutup auratnya.

d. Fasih mengucapkan Al-Qur'an dan Al Hadits.

e. Memiliki akhlak yang baik, tidak tercela di mata masyarakat dan tidak melakukan perbuatan dosa.

f. Berpenampilan baik, rapi, dan sopan.

Sebagai jama'ah shalat jum'at, hendaknya mendengarkan khutbah yang disampaikan dengan khusyu' agar memperoleh ilmu pengetahuan serta pahala dari Allah SWT.. 

Fungsi dan Manfaat Khutbah Jum'at

Khutbah memiliki banyak manfaat bagi kaum muslimin. Fungsi dan manfaat melaksanakan khutbah, antara lain:

1. Mengingatkan kaum muslimin agar lebih meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. 

2. Mengingatkan kaum muslimin agar lebih meningkatkan amal saleh. 

3. Meningkatkan akhlak karimah dalam kehidupan. 

4. Meningkatkan keimanan untuk menuntut ilmu pengetahuan dan wawasan keagamaan.

5.Meningkatkan ukhuwah Islamiyah

Adapun manfaat khutbah, antara lain;

1. Sebagai media dakwah untuk menyampaikan berita gembira dan memberi nasihat agar selalu meningkatkan taqwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya. 

2. Sarana untuk menyampaikan ayat-ayat suci Al-Quran kepada jama ah agar jama'ah dapat mengingatnya bahkan menghafalnya. 

3. Sarana untuk menyampaikan pelajaran yang berguna dan diperlukan bagi jama'ah, baik urusan dunia maupun akhirat.

4. Sebagai media untuk mempersatukan umat Islam karena khutbah jum'at dilaksanakan secara serentak dan bersama. 

 

Sumber :


*) Sumber : Hasyim Taufiq Ridlo, Ali Nuru Sobahi

Subscribe...

Masukkan e-mail untuk mendapatkan artikel terbaru

Atau follow kami di :

Tentang Taman Pustaka

Taman Pustaka adalah website yang membahas tentang pelajaran sekolah, madrasah dan pengetahuan umum. Taman Pustaka juga sebagai media pembelajaran bagi para siswa, santri, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin mengembangkan pengetahuan. pada setiap artikel di taman pustaka di lengkapi gambar dan video agar kandungan materi dalam artikel dapat lebih mudah dipelajari.