Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com

Saat ini ada lebih dari 198 artikel gratis yang tersedia

Mulai Belajar

FIQIH KELAS V

Ibadah Kurban

03 - Januari - 2022  9,3K  Share :

Berkurban merupakan perintah Allah Ta'ala. Kurban dilaksanakan pada hari raya idul Adha. Berkurban hukumnya sunnah mu'akkad. Artinya, sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya. Terutama bagi mereka yang mampu melaksanakannya.


Berqurban merupakan perintah Allah Ta'a. Kurban dilaksanakan pada hari raya idul Adha. Berkurban hukumnya sunnah mu'akkad. Artinya, sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya. Terutama bagi mereka yang mampu melaksanakannya.

Daftar Isi :

A. Kurban dalam Islam

Perintah berkurban ini bermula dari kisah Nabi Ibrahim a.s. Beliau mendapat wahyu dari Allah Swt. lewat sebuah mimpi. Di dalam mimpi itu, Nabi Ibrahim a.s. diperintahkan untuk menyembelih putra kesayangannya, Nabi Ismail a.s. Sebagai hamba yang saleh, Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah itu dengan hati ikhlas dan sabar. Atas keikhlasan dan kesabarannya serta ketulusan Nabi Ismail a.s. untuk dikurbankan, Allah pun mengganti Nabi Ismail a.s. dengan hewan kurban, yakni seekor kambing (kibas).

Kisah Nabi Ibrahim a.s. menjadi dasar syariat ibadah kurban dalam agama Islam. Sebagai umat Islam, kita perlu meneladani sekaligus berusaha menjalankan perintah berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan tujuan untuk menguji dan melatih kesabaran, sikap tawakal, serta ketulusan kita dalam setiap perbuatan.

ات بالخر وهو ة تم ( رواه الترمذی ) امرت

Artinya:

"Aku perintahkan menyembelih hewan (kurban), sedang bagi kalian hukumnya sunah." (HR Tirmizi) 

عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا ( رواه أحمد وابن ماجه )

Artinya:

"Dari Abu Hurairah Rasulullah saw. bersabda, barang siapa telah mempunyai kemampuan untuk berkurban, namun ia tidak mau melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Berdasarkan dalil di atas, para ulama menetapkan bahwa ibadah kurban hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dikuatkan) bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya.

B. Waktu Pelaksanaan Kurban

Ibadah kurban telah ditetapkan waktunya, yakni pada tanggal 10 Zulhijah atau pada hari tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah dengan niat beribadah karena mengharap rida Allah.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من ذبح قبل الصلاۃ و فإنما تنبح لنفسه ومن ذبح بعد الصلاة فقد تم كه وأصاب سنة المسلمين ( رواه البخاری )

Artinya:

“Rasulullah saw. bersabda, barang siapa berkurban sebelum salat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah salat Idul Adha dan dua khotbah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan telah menjalankan aturan Islam.” (HR Bukhari)

C Ketentuan Hewan kurban

1. Syarat Hewan kurban

Dalam berkurban kita diperintahkan memilih hewan yang terbaik yang kita miliki. Syarat hewan kurban yang baik di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Tidak cacat salah satu anggota badannya. 
  2. Tidak kurus badannya. 
  3. Tidak pincang kakinya. 
  4. Tidak putus telinganya. 
  5. Tidak sakit organ tubuhnya. 
  6. Tidak buta matanya. 
  7. Tidak putus ekornya.

2. Jenis Hewan Kurban

Tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban telah ditentukan jenisnya. Hewan-hewan itu di antaranya sebagai berikut.

  1. Domba, yang telah berumur 1 tahun atau lebih. 
  2. Kambing, minimal telah berumur 2 tahun atau sudah berganti gigi. 
  3. Sapi atau kerbau, minimal sudah berumur 2 tahun. 
  4. Unta, minimal telah berumur 5 tahun.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Dari Anas ia berkata, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. pernah berkurban dengan dua ekor kambing (kibas) yang gemuk dan bertanduk.” (HR Bukhari dan Muslim)

D. Cara Menyembelih Hewan kurban

1. Hal-Hal yang Disunahkan Sebelum Menyembelih

Sebelum menyembelih hewan kurban kita harus memperhatikan beberapa ketentuan dan tata cara penyembelihan yang disunahkan. Tata cara penyembelihan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Menyebut asma Allah atau basmalah. Haram hukumnya menyembelih dan memakan kurban yang tidak disembelih bukan atas nama Allah Swt.

    وتواعتان گراشه الله علیه را کنت

    Artinya:

    "Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan." (QS al-An'ām/6: 121)

  2. Membaca takbir.
  3. Berdoa agar kurban kita diterima Allah Swt.
  4. Membaca selawat Nabi.
  5. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Orang gila tidak sah menyembelih meskipun ia menyebut nama Allah. 
  6. Yang menyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani).
  7. Terpancarnya darah, yakni dengan memutus dua urat tebal yang meliputi tenggorokan.
  8. Menggunakan alat yang tajam. Dianjurkan mengasah pisau terlebih dahulu sebelum menyembelih. Tidak diperbolehkan menggunakan pisau tumpul.
  9. Tidak boleh menggunakan kuku, tulang, atau gigi.

2. Adab Menyembelih

Ibadah kurban merupakan ibadah yang dilakukan dengan tujuan yang sangat mulia. Oleh karena itu, ibadah kurban tidak bisa dilakukan dengan semau kita. Ada beberapa adab yang harus diperhatikan saat melakukan penyembelihan hewan kurban, yaitu sebagai berikut.

  1. Menyebut basmalah dan takbir. Lafalnya adalah: بسم الله الله اكبر
  2. Membaringkan hewan kurban pada posisi menghadap kiblat. 
  3. Meletakkan kaki pada rusuk lehernya dengan maksud agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga supaya lebih menenangkannya, serta memudahkan proses penyembelihan.
  4. Menggunakan alat potong yang tajam.
  5. Menyembelih pada pangkal leher, baik di bagian tenggorokan maupun di bagian bawah leher, yaitu:

1) jalan pernapasan,

2) bagian kerongkongan, yakni jalan makanan, dan

3) dua buah urat nadi, yakni bagian kiri dan kanan.

hukum hewan kurban dalam islam

E. Membagikan Daging Kurban

Hewan kurban yang telah disembelih, dagingnya harus segera dibagikan kepada para mustahiq kurban, yakni orang-orang yang berhak menerima daging kurban, terutama para fakir miskin. Sementara orang yang berkurban ia juga boleh mengambil sepertiganya dan memakan daging kurbannya sendiri. Sebagaimana firman Allah berikut ini.

فاؤلمتها واطوم والباس الفقير

Artinya:

"Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi  fakir." (QS al-Hajj/22: 28)

Baca Juga : Cara Membagikan Daging Kurban Kepada Yang Berhak

 

F. Hal-Hal yang Terkait dengan Orang yang Berkurban

Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan orang yang berkurban.

  1. Syarat berkurban adalah umum. Jadi, siapa saja boleh berkurban, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, atau dewasa asal ia adalah seorang muslim.
  2. Hewan yang dikurbankan harus milik sendiri, baik dari hasil membeli atau ternak. Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan dari hasil curian karena dapat mengakibatkan kurban menjadi tidak sah.
  3. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan kurban kepada para fakir miskin, para peminta-minta, orang fakir yang menjaga kehormatan dirinya yakni tidak meminta meskipun ia membutuhkannya, serta orang-orang yang tidak meminta daging namun ia mengharapkannya.
  4. Dibolehkan berkurban dan menyembelih dengan tangannya sendiri atau mewakilkannya pada orang lain.
  5. Orang yang berkurban boleh menyimpan daging kurbannya lebih dari 3 hari.
  6. Diperbolehkan memberikan daging kurban kepada orang kaya, sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama muslim.
  7. Diperbolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Memberi daging kurban sama seperti sedekah sunah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun sedekah wajib seperti zakat, tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
  8. Diperbolehkan membagikan daging kurban dalam keadaan mentah atau sudah masak.

Allah juga berfirman:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya:

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS al-Hajj/22: 37)

 

Sumber


*) Dikutip dari berbagai sumber

Ditulis oleh :


Andi Tedy

Andi Tedy

Content Editor

Artikel Terkait :


Bersuci dari Haid

Bersuci dari Haid

Andi Tedy, 03 - Januari - 2022
Khitan dalam Islam

Khitan dalam Islam

Andi Tedy, 03 - Januari - 2022

Artikel Terbaru


Paling Banyak Dibaca



Media Pendidikan Terbaru


Fitur Baru di tamanpustaka.com

Dapatkan Media Pembelajaran dan Aplikasi Pendukung Administrasi Sekolah Secara GRATIS.

Artikel Terbaru Lainnya

Temukan pilihan artikel terbaru lainnya yang telah kami siapkan khusus untuk Anda. Temukan beragam topik menarik, inspirasi, dan informasi terkini yang sayang untuk dilewatkan!

Temukan dan Ikuti Kami 

Terhubung lebih dekat dengan kami melalui media sosial! Dapatkan update terkini, informasi menarik, dan konten eksklusif langsung di feed Anda. Ikuti kami di semua platform favorit Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami!

Tentang tamanpustaka.com

tamanpustaka.com menyajikan materi pelajaran, pengetahuan umum, serta media pembelajaran lengkap dengan gambar dan video untuk siswa hingga masyarakat umum.