Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com

Mulai Belajar

FIQIH KELAS 4

Zakat

Aristo Bharata, 09 - Februari - 2020 2193

zakat zakat fitrah zakat maal zakat harta zakat hasil pertanian zakat binatang ternak zakat fitrah 2020 fakir miskin amil mualaf hamba sahaya gharim sabilillah ibnus sabil penerima zakat kelas 4


blogs-images

zakat

Zakat berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh, berkembang, berkah, bersih dan baik atau dapat pula berarti membersihkan atau menyucikan. Alquran menerangkan, Zakat adalah mengeluarkan jumlah harta tertentu  yang wajib dikeluarkan oelh umat muslim yang diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (Q.S At-Taubah : 60).

Daftar Isi : 

Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu usur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Mengerjakan zakat adalah wajib bagi setiap muslimin yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Ibadah zakat dapat membantu sesama muslim serta menandakan rasa saling tolong menolong antar sesama umat muslim.

Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ain, bagi mereka yang memiliki harta yang sudah mencapai nazab. Macam-macam zakat adalah:

Zakat fitrah

       Zakat Fitrah atau disebut juga Zakat Jiwa yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan ramadhan. Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 Kg dari makanan pokok. Adapun makanan pokok dalam hadist yaitu tepung, terigu, kurma gandum, zahib (anggur) dan atigh (semacam keju). Untuk daerah yang makanan pokoknya selain 5 makanan tersebut, para ulama membolehkan membayar zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok didaerahnya atau dapat diganti dengan uang seharga ukuran makanan pokok tersebut.

       Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam, waktu-waktu untuk pembayaran zakat adalah:

  1. Waktu akhir wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan.
  2. Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah diawal bulan ramadhan.

Zakat Mal

     Zakat Mal atau Zakat Harta Benda yaitu bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu  setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu.

       Jika seseorang mempunyai harta dan harta tersebut sudah mencapai nisabnya, maka harta tersebut wajib dibayarkan zakatnya. Nisab adalah ukuran atau banyaknya harta yang telah ditentukan, sehingga harta-harta tersebut wajib dibayarkan zakatnya. Nisab bukan jumlah harta yang dibayarkan untuk zakat akan tetapi jumlah keseluruhan.

       Syarat wajib  zakat mal atau zakat harta benda adalah:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Hartanya memenuhi nisab

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’I yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah :

  1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikkan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, jika nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul ,amaka terputuslah hitungan haul. Dan jika sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

       Adapun zakat mal atau zakat harta benda contohnya:

  1. Emas, Perak, dan Uang

Emas, perak, dan Uang merupakan salah satu harta yang wajib dizakati apabila sudah mencapai nisabnya. Emas dan perak merupakan harta yang mewah dan biasanya hanya dimiliki oleh orang-orang yang mampu saja. oleh karena itu, emas dan perak merupakan harta yang pertama untuk dibayarkan.

  1. Harta Perniagaan

Barang dagangan atau harta dagangan juga termasuk harta yang wajib dikeluarkan akatnya apabila sudah mencapai nisabnya.

  1. Binatang Ternak

Binatang ternak termasuk salah satu harta yang wajib dibayarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisabnya. Adapun binatang ternak yang wajib dibayarkan akatnya adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Binatang-binatang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya karena mempunyai niaitinggi. Nisabnya sebagai berikut:

  1. Buah-buahan atau biji-bijian yang dapat dijadikan bahan makanan produk (Hasil Tanaman).

     Seseorang atau kelompok orang yang berusaha dalam bidang pertanian apabila hasil pertaniannya sudah mencapai nisab, maka hasil tanaman atau hasil pertanian tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi, tidak semua hasil tanaman dikeluarkan zakatnya hanyalah buah anggur, kurma, dan tanaman yang mengenyangkan.

  1. Bahan tambang dan barang temuan.

Hasil barang tambang yang dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak. Barang temuan (rikaz) juga wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab barang tamang dan barang temuan sama dengan nisabnya emas dan perak yaitu 20 misqal (96 gram) emas dan 20 dirham (672 gram) perak. Besarnya adalah 2,5 %. Barang tambang mempunyai nilai yang tinggi sehingga barang tambang merupakan salah satu barang yang wajib dibayarkan zakatnya. Nisab barang tambang sesuai dengan barang tersebut. Apabila yang ditambang berupa emas, maka nisabnya mengikuti dengan ketentuan nisab emas begitu juga dengan yang lain.

Penerima Zakat

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Para mustahik atau orang yang menerima zakat wajib memiliki syarat – syarat sebagai berikut:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai penghasilan dan tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai penghasilan, tetapi masih tidak dapat memuhi kebutuhan sehari – harinya.
  3. Amil, yaitu orang yang mngurus zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk agama Islam.
  5. Hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharim, yaitu orang yang banyak utang.
  7. Sabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.
  8. Ibnus sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan tujuannya bukan untuk maksiat atau berbuat dosa dan sedang kehabisan biaya dalam perjalanannya.

Sedangkan orang yang tidak berhak menerima zakat, diantaranya :

  1. Orang kaya
  2. Keturunan Rasulullah SAW
  3. Orang yang sudah ditanggung kebutuhannya
  4. Bukan orang islam

Sumber



*) Dikutip dari berbagai sumber

Subscribe...

Masukkan e-mail untuk mendapatkan artikel terbaru

Atau follow kami di :

Tentang Taman Pustaka

Taman Pustaka adalah website yang membahas tentang pelajaran sekolah, madrasah dan pengetahuan umum. Taman Pustaka juga sebagai media pembelajaran bagi para siswa, santri, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin mengembangkan pengetahuan. pada setiap artikel di taman pustaka di lengkapi gambar dan video agar kandungan materi dalam artikel dapat lebih mudah dipelajari.