Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com

Mulai Belajar

AGAMA ISLAM KELAS X

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, Dan Wakaf Dalam Kehidupan 2

Andi Tedy, 07 - Februari - 2022 3046

Hikmah Ibadah hikmah zakat hikmah wakaf dalam kehidupan hikmah beribadah haji ibadah haji


blogs-images

Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan.

Daftar Isi :

Jenis Haji

Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

1) Haji Tamattu

Haji tamattu' yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama'ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari; yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

2) Haji Ifrad

Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.

Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama'ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

3) Haji Qiran

Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.

e. Keutamaan Haji

Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Haji merupakan amal paling utama

Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik.

2) Haji merupakan jihad

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut.

"Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?' Jawab Rasul, 'Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.' Ujar A’isyah ra. pula, 'Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw: ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3) Haji menghapus dosa

Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, 'Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.' Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, 'Bagaimana engkau ini wahai Amar?' Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.' 'Apa syaratnya?' Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni. Ujarku. Maka beliau bersabda, “Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya." (HR. Muslim)

4) Pahala ibadah haji adalah surga

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga." (HR. Bukhari Muslim)

Zakat 

a. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur'ān. 'Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.

b. Hukum Zakat

Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur'ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur'ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma' para ulama.

Di dalam al-Qur'ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:

وأقيموا الصلاة والژگاۃ واژگوام الربيعي

 Artinya, "dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku?”

Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:

ان الله فرض على أغنياء المحليين اموالهم قول الذي يتم فقراء هم ولم يتم الفقراء اجاؤا اؤرؤا الأيما يضع أغنياؤهم الأوا الله يحاسبهم حسابا شديدا ويعذبهم عذابا الیما ( رواه الطبراني )

Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu." (HR. Thabrani)

c. Syarat dan Rukun Zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).

1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

  1. Islam,
  2. Merdeka,
  3. Baligh,
  4. Berakal.

2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

a) Milik Penuh

Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

b) Berkembang

Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.

c) Mencapai Nisab

Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adala lima dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

d) Lebih dari kebutuhan pokok

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

e) Bebas dari Hutang

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

f) Berlaku Setahun/Haul

Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā'iq syarh Kanzu Daqā'iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.

  1. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
  2. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
  3. Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur'ān Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.....” (Q.S. At-Taubah/9:103)

Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.

Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Wakaf

a. Pengertian Wakaf

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

b. Hukum Wakaf

Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.

Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Q.S. Āli 'Imran/3:92

أن تنالوالب قوايم چون وماتفقوا شيقا الله به عليهم

Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS. Ali'Imran/3:92)

2) Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan

Muslim عن أبي هريرة اؤل لو قال : إذاقات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية وعلي نه به او وايصالح يد غوله ( رواه أبو داود )

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Mengenai sadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf

c. Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.

1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
  2. Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
  3. Baligh.d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.

  1. barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  2. Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
  3. Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
  4. Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai’.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf'alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  1. Tertentu (mu'ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu'ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta, (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
  2. Tidak tertentu (gairamu'ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu'ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
  2. Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
  3. Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti,
  4. Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf

Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.

Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf

Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.

1 Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1) Wakaf Benda Tidak Bergerak

Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Wakaf Benda Bergerak

Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.

  1. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
  2. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
  3. Surat berharga.
  4. Kendaraane) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
  5. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

g. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf

Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.

Menurut Syafi'i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi'. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.

  1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
  2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
  3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

Sumber


)*Dikutip dari berbagai sumber

Subscribe...

Masukkan e-mail untuk mendapatkan artikel terbaru

Atau follow kami di :

Tentang Taman Pustaka

Taman Pustaka adalah website yang membahas tentang pelajaran sekolah, madrasah dan pengetahuan umum. Taman Pustaka juga sebagai media pembelajaran bagi para siswa, santri, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin mengembangkan pengetahuan. pada setiap artikel di taman pustaka di lengkapi gambar dan video agar kandungan materi dalam artikel dapat lebih mudah dipelajari.