Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com

Mulai Belajar

AGAMA ISLAM KELAS X

Al-Qur'an Dan Hadis Adalah Pedoman Hidupku

Andi Tedy, 02 - Februari - 2022 4653

Pedoman Hidupku Al-Qur'an dan Hadis Sumber hukum Islam Al-Qur'anul Karim Hadis atau Sunnah Kandungan Hukum dalam al-Qur'an Pengertian al-Qur'an Kedudukan al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam


blogs-images

segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu.

Daftar Isi :

A. Memahami Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur'ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur'ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur'ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.

Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad.

Al-Qur'anul Karim

1. Pengertian al-Qur'an

Dari segi bahasa, al-Qur'an berasal dari kata qara'a - yaqra'u – qira'atan qur'anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥah dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:

الله الله ان يهدي للي هي ووش الكؤمين الذين عملوت الشيخ ان لهم شراگیران يستيهي

Artinya: "Sungguh, al-Qur'an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. alIsra/179)

2. Kedudukan al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur'an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur'an:

ايها الذين امنواطيعوالله وأطيعوالتسول وأولي الأمرين فان تنازعتم شي وقدوة إلى الله والممول ان کنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر ذلك خير اختتأويلا وه

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur'an) dan Rasu-Nya (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa'/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:

اتانول الي الكنب بالحق تخين الاسبارك الله ولاتك للخائين تيماي

Artinya: "Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā!/4:105)

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

... امابغا ايها الا امانابريوشك ان يي رسول ري فاجيب انار في قلين اول ماتاب اللي فيه الهدى والورفؤابكتاب الله واشتمگوایه ... ( رواه مسلم )

Artinya: "... Amma ba'du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur'ān) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur'an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur'ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur'an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

3. Kandungan Hukum dalam al-Qur'an

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur'ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Akidah atau keimanan

Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkanu iman), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.

b. Syari'ah atau Ibadah.

Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut 'ibadah maḥdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih. Hukum Ibadah

1) Hukum Ibadah 

Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

2) Hukum Mu'amalah

Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti

Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur'an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur'an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.

Hadis atau Sunnah

1. Pengertian Hadis atau Sunnah

Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.

Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
  2. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
  3. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis. 

2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah alQur'ān. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur'ān, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:

وما أتم التو و مانهم عنه فانتهوا اتقوالله الله شديد العقاب ؟

Artinya: "... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7)

Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:

من يطع التسول فقد اطاع الله ومن ولی ما آرلنك عليهم حفيظاه 

 Artinya: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa'/4:80)

Sekarang, kamu sudah paham tentang peran penting hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur'an, bukan? Mari kita lihat kedudukan hadis terhadap sumber hukum Islam pertama, yaitu al-Qur'an.

3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur'an

Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur'an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur'ān.

Fungsi hadis terhadap al-Qur'an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.

a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur'an yang masih bersifat umum

Contohnya adalah ayat al-Qur'ānyang memerintahkan salat. Perintah salat dalam al-Qur'ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang salat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka'at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, "ſalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat". (H.R. Bukhari)

b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur'an

Seperti dalam al-Qur'an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ..." (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur'ān

Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, "Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!" Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati." (H.R. Baihaqi)

d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur'ān

Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur'ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.

عن أبي هريرة رضي الله عنها شؤل الله صلی الله عليه وسلم قال لايحمي المرأة وعناوين المرأة واليها

 

Sumber


)*Dikutip dari berbagai Sumber

Subscribe...

Masukkan e-mail untuk mendapatkan artikel terbaru

Atau follow kami di :

Tentang Taman Pustaka

Taman Pustaka adalah website yang membahas tentang pelajaran sekolah, madrasah dan pengetahuan umum. Taman Pustaka juga sebagai media pembelajaran bagi para siswa, santri, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin mengembangkan pengetahuan. pada setiap artikel di taman pustaka di lengkapi gambar dan video agar kandungan materi dalam artikel dapat lebih mudah dipelajari.