Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com
Mulai BelajarUwais Nur Alifaturachman, 09 - Januari - 2022 6995
Fungsi Al-Qur'an Fungsi Hadits Cara Memfungsikan Al-Qur'an dan Hadits dalam Kehidupan kedudukan hadits Allah menurunkan Al-Qur'an kepada manusia melalui Nabi-Nya Sebagai petunjuk bagi manusia Sebagai sumber ajaran Islam Pendapat Ulama Ahlu Rayi
Al-Qur'an merupakan undang-undang pertama dan utama bagi kehidupan umat manusia sampai akhir zaman. Adapun hadits merupakan undang-undang kedua setelah Al-Qur'an. Bagaimana fungsi dan kedudukan Al-Qur'an dan hadits dalam kehidupan? Bagaimana penerapannya? Mari kita pahami penjelasan berikut ini.
Daftar Isi
Cara Memfungsikan Al-Qur'an dan Hadits dalam Kehidupan
Allah menurunkan Al-Qur'an kepada manusia melalui Nabi-Nya, Muhammad SAW., serta memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut adalah:
a. Sebagai petunjuk bagi manusia.
Allah berfirman:
... اِنَّ هٰذَا الْقُرْاٰنَ يَهْدِيْ لِلَّتِيْ هِيَ اَقْوَمُ
Artinya:
"Sungguh, Al-Qur'an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus ...
(Q.S. Al Isra' [17]: 9)
Al-Qur'an memberikan petunjuk dalam persoalan-persoalan aqidah, syari'at, dan akhlak dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsipil mengenai persoalan-persoalan tersebut dan Allah menugaskan Rasulullah SAW. untuk memberikan keterangan yang lengkap mengenai dasar-dasar itu. Hal ini Allah SWT. tegaskan dalam firman-Nya:
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
Artinya:
" ... Dan kami telah turunkan AŹ Zikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”(Q.S. An Nahl [16]: 44)
b. Sebagai mu'jizat.
Al-Qur'an di samping sebagai petunjuk juga berfungsi sebagai mu'jizat. Mu'jizat berasal dari kata 'ajaza-yu jizu-mu'jizatun yang berarti yang melemahkan. Dengan kata lain, bahwa Al-Qur'an diturunkan untuk melemahkan kaum kafir Quraisy, khususnya para pembesar dan ahli sya'ir yang telah membanggakan diri mereka dengan sya'irsya'irnya. Kehadiran Al-Qur'an juga sebagai bukti kebenaran Muhammad SAW. sebagai utusan Allah SWT..
c. Sebagai sumber ajaran Islam.
d. Sebagai pemberi peringatan dan pelajaran bagi manusia.
e. Sebagai pemisah antara hak dan yang bathil.
Firman Allah yang artinya: "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan ( Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang bathil)..." (Q.S. Al Baqarah [2]: 185) Sebagai obat bagi penyakit-penyakit hati. Al-Qur'an diturunkan sebagai obat bagi penyakit hati seperti firman Allah dalam surah Yūnus [10] ayat 57 yang artinya: "... telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur'an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, ...".
g. Sebagai pembenar kitab-kitab terdahulu. Al-Qur'an sebagai pembenar kitab-kitab terdahulu terdapat dalam surah Fatir [35] ayat 31 yang artinya: "Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu (Muhammad) yaitu kitab (Al-Qur'an) itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya ..."
Sebagai sumber ajaran Islam, kedudukan hadits setingkat di bawah Al-Qur'an. Dalam beberapa hal, Al-Qur'an hanya menyebutkan prinsip-prinsip umum sehingga diperlukan penjabaran lebih lanjut. Oleh karena itu, salah satu fungsi hadits ialah menjelaskan dan menjabarkan hal-hal yang ada, tetapi belum terperinci dalam Al-Qur'an. Selain itu, hadits juga membatasi ketentuan Al-Qur'an yang bersifat umum. Lebih dari itu, bisa juga hadits menerapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur'an.
Di bawah ini beberapa pendapat para ulama tentang kedudukan hadits terhadap Al-Qur'an.
a. Pendapat Ulama Ahlu Rayi
Menurut pendapat ulama ahlu ra’yi, kedudukan hadits Nabi Muhammad SAW. terhadap Al-Qur'an terbagi atas tiga fungsi:
1. Sebagai penguat Al-Qur'an (bayan taqrir), yaitu keterangan hadits Nabi Muhammad SAW. untuk memperkuat dan memperkukur apa yang telah diterangkan di dal. Al-Qur'an. Seperti sabda Nabi Muham SAW. tentang berpuasa Ramadhan dengan melihat bulan.
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Artinya:
"Berpuasalah kamu saat melihatnya (hilal) dan berifthar (lebaran) saat melihatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menguatkan firman Allah SWT.:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya:
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasanpenjelasan mengenai petunjuk itu dan pembe-da ntara yang benar dan yang bathil). Karen barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah ..."
(Q.S. Al Baqarah [2]: 185)
2. Sebagai penjelas Al-Qur'an (bayan tafsir), hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. dapat menjadi penjelas atas maksud dari ayat-ayat Al-Qur'an yang mujmal (global) dan musytarak fih (banyak makna), atau ayat Al-Qur'an yang 'am (umum). Contoh hadits Nabi SAW. yang 'menerangkan kemujmalan ayat-ayat Al-Qur'an tentang shalat, tentang zakat, dan ayat-ayat haji. Ayat Al-Qur'an hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, tetapi tidak dijelaskan tentang tata caranya, rukun-rukunnya, juga waktunya. Selanjutnya, Nabi Muhammad SAW. mencontohkan tata cara shalat yang dimaksud, dan ia bersabda:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Artinya:
“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.”
(HR. Bukhari 631)
Contoh bayan tafsir bagi ayat Al-Qur'an yang musytarak fih (ragam makna), yaitu Q.S. Al Baqarah [2]: 228, menyatakan: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru ..." Lafal "quru" pada ayat di atas dapat berarti suci atau haidh maka ada hadits yang
menerangkan:
الله عنه قال : قال عن ابن عمر رضي رسول اللللہ صلی الله عليه وسلم : طلاق الأمة اثنان وعدها حيتان ( رواه ابن ماجه والدارقطني والبيهقي )
Artinya:
"Dari Ibnu Umar R.A. berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Talak wanita budak dua kali dan masa tunggunya dua kali haidh."(H.R. Ibnu Majah, Daruqut, dan Baihaqi)
3. Bayan tabdil atau bayan naskh, yakni mengganti sesuatu hukum karena ada sebab baru yang lebih relevan dengan maksud dari suatu teks atau ayat Al-Qur'an.
Mengganti suatu hukum karena suatu ayat dengan ayat lain yang lebih relevan dengan kondisi yang berkembang, disebabkan ada perubahan realitas maka diperbolehkan oleh ulama ahlu ra'yi. Lebih dari itu, mereka juga membolehkan hal tersebut, meskipun hadits Nabi Muhammad SAW. yang menggantikan ayat Al-Qur'an, dengan syarat hadits dimaksud harus memiliki tingkatan mutawatir, masyhur, atau mustafid.
Ahlu ra'yi, seperti Abu Hanifah, juga berpendapat bahwa teks ‘am yang telah disepakati lebih diprioritaskan untuk diamalkan daripada teks khash yang masih diperselisihkan. Contoh hadits Nabi Muhammad SAW. berikut ini: "mă saqata as samā'u fafihi al'usyru" (apa yang disirami oleh hujan, maka zakatnya sepersepuluh). Menurut Imam Hanafi, ia lebih mendahulukan hadits di atas karena teksnya bersifat umum ('am), dibanding hadits yang masih diperselisihkan berikut ini:
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari dan Muslim.)
Para ulama ahlu ra'yi menyatakan bahwa pendapatnya didasarkan atas beberapa hal berikut ini, di antaranya Abu Bakar ash Shiddiq pernah mengumpulkan para sahabat Nabi Muhammad SAW. dan menyuruh mereka untuk menolak segala hadits yang berlawanan dengan Al-Qur'an. Umar bin Khaththab R.A. pernah menolak hadits Fatimah binti Qais yang menerangkan bahwa istri yang ditalak tiga tidak berhak diberikan nafkah dan tempat tinggal lagi. Hal itu bertentangan dengan zhahir ayat dalam surah At Talāq, bahwa semua wanita yang ditalak mendapat nafkah dan tempat tinggal selama masa 'iddah. Aisyah R.A. menolak hadits yang menerangkan bahwa orang yang mati akan disiksa karena tangisan keluarganya, karena menurutnya ada ayat Al-Qur'an yang teksnya adalah: "wå la taziru waziratuw wizra ukhrá" (Tiada seorang pun yang menanggung kesalahan orang lain) [Al An'am (6): 164). Jadi, ulama ahlu ra'yi tidak menerima sesuatu hadits, jika terdapat keterangan dari Al-Qur'an yang bersifat muhkam atau ayat Al-Qur'an yang tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Mereka menyandarkan pendapatnya kepada fatwa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan Aisyah R.A. tersebut.
b. Pendapat Ulama Ahlu al Atsar
Beberapa ulama ahlu al atsar, seperti imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan pendapat yang berbeda dengan ahlu ra'yi. Akan tetapi, Imam Malik, menurut Ibnu Quthaibah, termasuk ke dalam kelompok ahlu ra'yi. Imam Malik mendahulukan sunnah jika dikuatkan oleh qiyas dan amal ahli Madinah pada masa sahabat.
Imam Malik berpendapat bahwa fungsi atau bayan hadits terbagi lima bagian, yait
1. Bayan taqrir, yaitu hadits yang menetapkan dan mengukuhkan hukum-hukum Al-Qur'an, sebagaimana tersebut di atas.
Bayan tawdih, yakni hadits yang menerangkan ayat Al-Qur'an yang dipahami oleh para sahabat, berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat itu sendiri. Misalnya, Q.S. At Taubah [9]: 34:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Artinya:
"... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih." (Q.S. At Taubah [9]: 34)
Ketika ayat ini diturunkan, para sahabat merasa sangat berat melaksanakan kandungan ayat. Mereka bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. maka Nabi Muhammad SAW., menjawab: "Allah tidak memfardhukan zakat, melainkan supaya harta-hartamu yang sudah dizakati menjadi baik”. Mendengar itu, Umar R.A. mengucapkan takbir.
3. Bayan tafshil, yakni hadits menjelaskan kemujmalan (globalitas) ayat Al-Qur'an, seperti teks hadits yang menjelaskan ayat Al-Qur'an tentang perintah shalat dalam surah Al Isra' [17]: 79, kemudian hal tersebut dijelaskan secara rinci oleh hadits Rasulullah SAW..
4. Bayan al basthi (tabsith bayan takwil). yakni memanjangkan keterangan bagi ayat Al-Qur'an yang diringkaskan keterangannya oleh Al-Qur'an. Seperti contoh ayat berikut:
وَّعَلَى الثَّلٰثَةِ الَّذِيْنَ خُلِّفُوْاۗ حَتّٰٓى اِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْاَرْضُ
Artinya:
"Dan terhadap tiga orang yang ditinggalkan. Hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka .." (Q.S. At Taubah (9): 118)
Kisah yang dimaksudkan oleh ayat tersebut, telah dijelaskan secara panjang lebar di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
5. Bayan tasyri', yaitu mewujudkan suatu hukum yang tidak didapati di dalam Al-Qur'an, seperti mengharamkan pernikahan karena sebab sepersusuan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW., "Dari Urwah dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda: Persusuan dapat mengharamkan pernikahan sebagaimana diharamkannya pernikahan karena alasan senasab." (H.R. Muslim)
Adapun Imam Syafi'l, sebagai ulama yang temasuk ahlu atsar menetabkan banwa penjelasan : terbagi lima yaits hadits Nabi Muhammad SAW. terhadap Al-Qur'an terbagi lima, yaitu:
1. Bayan tafsil, yaitu menjelaskan ayat-ayat yang mujmal (global, ringkas petunjuknya).
2. Bayan takhshish, yaitu menentukan sesuatu dari keumuman Al-Qur'an.
3. Bayan ta'yin, yaitu menentukan sesuatu dari beberapa perkara yang dimaksudkan oleh Al-Qur'an.
4. Bayan tasyri', yaitu menetapkan sesuatu hukum yang tidak didapati dalam Al-Qur'an. 5. Bayan nasakh, yaitu menentukan ayat Al-Qur'an yang tampak berlawanan.
Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, menerangkan tentang kedudukan sunnah terhadap Al-Qur'an terbagi empat macam:
1. Bayan ta'kid, yaitu pada saat sunnah bersesuaian petunjuknya dengan Al-Qur'an maka ia menerangkan atau menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur'an.
2. Bayan tafsir, yaitu menjelaskan suatu hukum Al-Quran dengan memberikan keterangan yang dimaksud oleh Al-Qur'an,
3. Bayan tasyri', yaitu mendatangkan suatu hukum yang tidak ada hukumnya atau ketetapannya di dalam Al-Qur'an.
4. Bayan takhshish dan taqyid, yaitu mengkhususkan Al-Qur'an dan membatasinya. Imam Ahmad berpendapat bahwa sunnah menafsirkan zhahir Al-Qur'an dan hadits ahad dapat mentakhshishkan Al-Qur'an.
Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia. Di dalamnya terkandung berbagai aturan hidup bagi manusia, baik dalam hal ibadah, sosial, budaya, ekonomi, maupun segi kehidupan yang lainnya.
Al-Qur'an tersebut berisi aturan-aturan global yang memerlukan penafsiran dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, dengan bimbingan Allah SWT. Rasulullah SAW. memperjelas dan mempertegas aturan-aturan Al-Qur'an tersebut di dalam hadits-haditsnya.
Manusia sebagai makhluk Allah harus meyakini dan mengamalkan dua sumber hukum Islam tersebut jika mereka menginginkan kehidupan yang bahagia di dunia maupun di akhirat. Adapun cara memfungsikan Al-Qur'an dan hadits dalam kehidupan nyata di antaranya seperti berikut.
1. Meyakini bahwa Al-Qur'an dan hadits merupakan sumber hukum pokok agama Islam yang sempurna.
2. Menerapkan hukum Al-Qur'an dan hadits dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menyebarluaskan ajaran Al-Qur'an dan hadits.
Rasulullah SAW telah menjamin kepada setiap umatnya, bahwa siapa saja yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan hadits yang merupakan warisan darinya maka ia akan selamat di dunia dan akhirat. Pernyataan tersebut terdapat dalam sabda Nabi Muhammad SAW..
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Artinya:
Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).
*) Sumber : Dari Berbagai sumber
Tentang Taman Pustaka
Taman Pustaka adalah website yang membahas tentang pelajaran sekolah, madrasah dan pengetahuan umum. Taman Pustaka juga sebagai media pembelajaran bagi para siswa, santri, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin mengembangkan pengetahuan. pada setiap artikel di taman pustaka di lengkapi gambar dan video agar kandungan materi dalam artikel dapat lebih mudah dipelajari.